Senin, 13/05/2024 15:17 WIB

KPK Pertanyakan MA Kabulkan PK Suami Inneke Koesherawati

Ali mengatakan, pemberian mobil itu kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negara merupakan perbuatan tercela yang masuk kedalam kategori suap dan gratifikasi yang ada ancaman pidananya.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menilai bahwa pemberian mobil dari pengusaha Fahmi Darmawansyah kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Wahid Husein adalah bentuk kedermawanan.

Sehingga, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) dari suami artis Inneke Koesherawati itu dengan memotong  masa hukumannya, dari 3,5 tahun menjadi 1,5 tahun penjara.

"Ditengah publik yang saat ini sedang bersemangat dalam upaya pembebasan negeri ini dari korupsi, penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan tersebut mengaburkan esensi makna dari sifat kedermawanan itu sendiri," kata Plt Juru Bicara, Ali Fikri kepada wartawan, (9/12).

Ali mengatakan, pemberian mobil itu kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negara merupakan perbuatan tercela yang masuk kedalam kategori suap dan gratifikasi yang ada ancaman pidananya

"Pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negeri karena kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki si penerima sedangkan si pemberi ada kepentingan dibaliknya tentu itu perbuatan tercela," ucap Ali.

Seperti diketahui, melalui putusan PK tersebut, MA mengurangi vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung pada 20 Maret 2020.

Fahmi dinilai terbukti memberikan uang servis mobil, uang menjamu tamu Lapas, hadiah ulang tahun berupa tas clutch bag merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid Husen, sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk istri Wahid Husen senilai Rp39,5 juta serta mobil jenis "double 4x4" merek Mitsubishi Triton warna hitam seharga Rp427 juta.

Hadiah-hadiah itu diberikan Fahmi karena ia mendapat fasilitas berupa renovasi kamar (sel) miliknya dengan uang sendiri.

Salah satu pertimbangan MA dalam menjatuhkan hukuman yakni pemberian mobil kepada Wahid Husen tidak dikehendaki niat jahat Fahmi selaku terpidana untuk memengaruhi kalapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam lapas.

KEYWORD :

KPK MA Fahmi Darmawansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :