Sabtu, 27/04/2024 06:38 WIB

Ruang Hakim PN Jakpus jadi Tempat Loby Penanganan Perkara Perdata

Suap itu sendiri dimaksudkan untuk memuluskan dan untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Jakarta – Terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah pernah menemui hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Pertemuan tersebut berlangsung di ruangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa KPK Pulung Rinandoro saat bacakan dakwaan terdakwa Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (12/10). Yani dan Raoul didakwa memberi suap kepada hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Santoso dengan total sebesar SGD 28 ribu.

Yani dan Raoul sendiri merupakan kuasa hukum pihak tergugat perkara wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP). Sementara hakim Partahi sendiri saat ini diketahui duduk sebagai anggota majelis hakim perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Suap itu sendiri dimaksudkan untuk memuluskan dan untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Nah pertemuan pada tanggal 15 April 2016 itu sebagai salah satu upaya meloby hakim Partahi dan hakim Casmaya.

"Pertemuan berlangsung di ruangan hakim lantai 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membicarakan perkara tersebut," ungkap jaksa KPK Pulung saat membacakan surat dakwaan.

Sebelum pertemuan itu, Raoul juga sempat menyambangi PN Jakpus Pada tanggal 13 April 2016 untuk bertemu hakim Partahi dan Casmaya. Namun, saat itu Raoul hanya bertemu dengan hakim Casmaya.

"Pada tanggal 13 April 2016, Raoul Adhitya Wiranatakusumah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menemui Partahi Tulus Hutapea, namun karena tidak ada di ruangannya maka Raoul Adhitya Wiranatakusumah hanya menemui Casmaya yang juga salah satu anggota majelis hakim perkara tersebut," terang jaksa.

Suap ini sendiri bermula, ketika Raoul selaku kuasa hukum PT KTP mengubungi Santoso pada 4 April 2016. Kala itu, Raoul menyampaikan agar perkara perdata yang ditanganinya dimenangkan dan menolak gugatan dari PT MMS.

"Setelah beberapa kali dilakukan proses persidangan, pada 4 April 2016 Raoul Adhitya Wiranatakusumah menghubungi Muhammad Santoso. Raoul menyampaikan keinginannya untuk memenangkan perkara tersebut dan agar majelis hakim menolak gugatan dari PT MMS," ujar jaksa Pulung.

Sebelum pergi ke luar negeri, Raoul mengenalkan Santoso kepada stafnya, Yani.

Perkenalan itu dimaksudkan agar Raoul tetap bisa memonitor perkembangan proses hukum PT MMS versus PT KTP melalui Yani.

Dalam dakwaan, Raoul disebut menjanjikan SGD 25 ribu kepada kedua hakim. Janji itu dimasudkan agar Majelis Hakim yang diketauai Partahi menolak gugatan PT MMS.

Raoul juga menjanjikan SGD 3 ribu kepada Santoso. Janji itu untuk kompensasi atas andil Santoso melobi hakim tersebut.

Pasca kesepakatan dengan Santoso, Yani menemui Raoul untuk mengambil uang Rp 300 juta dari rekening Raoul. Kemudian uang tersebut ditukarkan dalam mata uang dolar Singapura dan menjadi SGD 30 ribu dalam pecahan SGD 1.000. Raoul kemudian memerintahkan Yani untuk memisahkan uang pelicin itu menjadi SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu.

Uang SGD 25 ribu ditaruh di amplop putih bertuliskan `HK`. HK disinyalir merujuk kode untuk `Hakim`. Sedangkan uang SGD 3.000 ditaruh amplop putih bertuliskan `SAN` yang merupakan kode untuk Santoso. Yani sendiri turut kecipratan uang SGD 2 ribu.

Pada 30 Juni 2016, majelis hakim memutus tidak dapat menerima gugatan PT MMS kepada PT KTP.‎ Santoso usai pmbacaan putusan itu lantas mengontak Yani untuk menanyakan janji pemberian uang tersebut.

Merespon telepon Santoso, Yani dan Santoto kemudian bersepakat bertemu di ruang kerja Yani di kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Santoso lalu bergegas menuju kantor tersebut pada sore harinya. Setelah penyerahan uang, Tim Satgas KPK lantas menangkap Santoso di perempatan lampu merah Matraman, Jakarta Timur. Santoso ditangkap saat tengah menumpang ojek motor.

"Disepakati, Muhammad Santoso akan mengambil uang tersebut di tempat kerja terdakwa," terang Jaksa.

KEYWORD :

KPK Suap Proyek Jalan Sumbar Yani Ahmad Yani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :