Kamis, 02/05/2024 14:37 WIB

Effendi Sianipar Terima Pengaduan Kasus Nasabah Finance

Bagaimana bisa potongan 30 persen dari total pinjaman setelah itu hendak dilakukan pelunasan oleh debitur

Anggota DPR PDIP Effendi Sianipar menerima pengaduan masyarakat

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Effendi Sianipar menerima pengaduan korban penipuan perjanjian kredit dari sebuah Lembaga Keuangan non Bank (finance).

Korban itu adalah anak beranak, Tuty Suryani Budiman (80) dan putrinya Tien Budiman. Keduanya diterima di gedung DPR Senayan, Jumat(20/11/2020) didampingi pengacaranya, Libertus Jehani. Karena menderita stroke, Tuty Suryani Budiman menggunakan kursi roda.

"Apakah dalam kasus ini terjadi praktik lintah darat berkedok jasa pembiayaan oleh PT Indosurya Inti Finance yang merupakan perbuatan melawan hukum, maka saya mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan fungsi pengawasannya," ujar Effendi Sianipar.

OJK juga diminta menyelidiki perusahaan yang diduga melakukan praktik perampokan berkedok jasa pembiayaan tersebut, karena pada akhirnya berakibat penzoliman nasabah maupun debiturnya.

Selain ke OJK , Effendi Sianipar yang merupakan anggota Komisi IV DPR meminta kepolisian dan kejaksaan untuk mengawasi jalannya proses perkara ini. Sehingga peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat ditegakkan dan timbul keadilan bagi pihak yang didzolimi dan dirugikan.

"Segera saya menyerahkan berkas pengaduan ini pada pengadilan, kejaksaan dan kepolisian. Komisi III dan Komisi XI DPR juga akan saya beri laporan untuk mengambil langkah dan tindakan," tambah Effendi.

Kasus yang dilaporkan Tuty Suryani dan Tien Budiman ini, jelas Effendi, berawal sekitar 2017 ketika Tien Budiman bermaksud mengajukan kredit ke PT Indosurya Inti Finance untuk program peningkatan fasilitas hotel miliknya, yaitu Hotel Surya Baru.

Sebagai jaminan, Tuty Suryani pun memberikan 2 sertifikat tanah HGB miliknya. Kemudian kedua belah pihak sepakat total pinjaman Rp 12,2 miliar.

Namun, menurut Tien Budiman ke Effendi, realisasi pinjaman mendapatkan potongan yang tidak wajar, dengan total potongan mencapai Rp4,1 miliar. Akibatnya apa, tujuan utama pengajuan kredit untuk peningkatan fasilitas hotel tidak tercapai, sampai kemudian hotel berhenti beroperasi.

"Ibu Tien Budiman selaku debitur sudah membayar cicilan dengan total Rp4,4 miliar dalam kurun waktu Februari sampai April 2019. Selama enam bulan selanjutnya, Ibu Tien kesulitan membayar angsuran karena hotel berhenti beroperasi," jelas Effendi.

"Namun, pada bulan November 2019, Ibu Tien Budiman hendak melunasi pinjamannya, namun tidak pernah diberikan rincian hutang oleh PT Indosurya Inti Finance, walaupun sudah dimintai," terang Effendi lagi.

Tak berhenti disitu, Tien Budiman mengalami nasib buruk lagi. Effendi mengatakan, PT Indosurya Inti Finance secara sepihak menjual hak tagih piutangnya kepada seseorang bernama Ade Ernawati, yang identitas dan alamatnya tidak jelas.

Ade Ernawati, papar Effendi, kemudian mengajukan lelang atas obyek jaminan dengan harga Rp21,8 miliar. Anehnya, nilai obyek jaminan dari Appraisel pada 16 November 2020 sebesar Rp83,3 miliar dan NJOP tahun 2020 sudah lebih dari Rp62 miliar.

Menurut Effendi, proses lelang itu sendiri sebenarnya melanggar ketentuan yang berlaku karena obyek jaminan sedang dalam proses sita oleh Pengadilan.

"Berdasarkan pengaduan dan informasi yang saya dapat dari pihak Ibu Tien Budiman, mereka merasa menjadi korban praktik perampokan yang dilakukan oleh lembaga keuangan non bank dengan kedok jasa pembiayaan,"ujar Effendi.

Effendi heran juga, bagaimana bisa potongan 30 persen dari total pinjaman setelah itu hendak dilakukan pelunasan oleh debitur, namun tidak ada kejelasan dari kreditur berapa jumlah yang harus dilunasi?.

"Parahnya lagi, dilakukan penjualan hak tagih piutang oleh kreditur kepada pihak yang tidak jelas?" kata Effendi dalam nada bertanya.

KEYWORD :

Effendi Sianipar Otoritas Jasa Keuangan Pinjaman Debitor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :