Senin, 06/05/2024 00:21 WIB

Marzuki Alie Mengaku Diklarifikasi KPK Soal Namanya Disebut Dalam Sidang Nurhadi

Marzuki mengatakan bahwa pernyataan Hengky di persidangan dalam pemeriksaan saksi dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono tidak berdasar.

Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie usai diperiksa KPK, Kamis (06/07/2017). (JN-Rangga).

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mengaku dikonfirmasi oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kesaksian kakak Hiendra Soejonto, Hengky Soejonto yang menyebut Marzuki Alie meminjamkan duit untuk mengurus perkara.

Dimana sebelumnya, nama dari Marzuki Alie mencuat dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terkait perkara yang menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

"Ya itu aja sih. Klarifikasi," kata Marzuki Alie usai diperiksa di Gedung KPK, Senin (16/11).

Marzuki mengatakan bahwa pernyataan Hengky di persidangan dalam pemeriksaan saksi dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono tidak berdasar.

Ia mengklaim bahwa dirinya tidak terlibat pengurusan kasus Hiendra Soejonto.

"Iya. Saya enggak perlu membantah. Tunjukan aja kalau ada tranfer. Bukti  transfer nya tunjukin kan gampang kan. Berarti gampang kok kita menelusuri kan. Jadi enggak perlu cerita-cerita kosong lah. Tunjukkan nih ada Marzuki transfer, gitu kan. Kalau enggak nunjukin enggak usah ngomonglah," ujarnya.

Sebelumnya, Nama Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sempat mencuat dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Kedua nama itu mencuat saat jaksa menggali keterangan dari Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto yang tak lain adalah kakak dari penyuap Nurhadi dan Rezky, Hiendra Soejonto.

Awalnya, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No.52 Jaksa mengkonfirmasi keterangan di BAP soal kedekatan Hiendra dengan Marzuki Alie.

Saat berperkara dengan Direktur Keuangan PT Multicon Indrajaya Terminal Ashar Umar, Hengky, seperti dalam keterangannya di BAP dimintai tolong untuk menyampaikan ke Marzuki Alie dan Pramono Anung terkait penangguhan penahanan Hiendra.

Selain itu, Hengky dalam BAP yang dibacakan jaksa disebut diperintah Hiendra untuk menawarkan cesie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp110 miliar dengan imbalan Marzuki Alie masuk menggantikan Azhar umar menjadi komisari PT MIT.

Namun, lanjut jaksa, saat itu setelah disampaikan Marzuki Alie tidak punya uang sebanyak itu. Beberapa waktu kemudian disampaikan hasil pertemuan yang dimaksud, Hiendra menyampaikan dirinya sudah memberikan opsi lain ke Marzuki Alie yaitu meminjam uang sekitar Rp6-7 miliar yang akan digunakan untuk mengurus perkaranya Hiendra Soenjoto dengan imbalan akan dihitung sebagai penyertanaan modal atau saham di PT MIT.

Hal tersebut pun diiyakan oleh Hengky.

"Ya betul," kaya Hengky setelah mendengar penjelasan jaksa.

Jaksa pun mencecar Hengky menanyakan soal perkara mana yang diurus Hiendra dengan duit pinjaman dari Marzuki Alie. Hengky mengaku bahwa utang kepada Marzuki Alie dipakai Hiendra untuk urus hal lain, bukan perkara.

Namun, lanjut Hengky, hal tersebut diketahui oleh Marzuki dan membuatnya marah besar terhadap Hiendra. Uang yang dipinjam dari Marzuki justru dipakai oleh Hiendra untuk keperluan lain, bukan mengurus perkara antara UOB dan MIT.

"Pak Hiendra ngomong ke Marzuki seperti itu dia bilang ke pak Marzuki UOB akan diurus Hiendra kalau menang sahammnya akan dimasukin ke perusahaan pak Hiendra janji itulah yang kemudian membuat Marzuki mau mengeluarkan uang jadi akhirnya memang ditransfer dibayar Marzuki dengan iming-iming bisa menyeelsaikan perkara sampai menang," katanya.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi.

Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

KEYWORD :

KPk Marzuki Ali Nurhadi Suap Gratifikasj




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :