Sabtu, 27/04/2024 06:16 WIB

Kementan: Tidak Ada Larangan Perdagangan Anjing

Berdasarkan data Badan Karantina Pertanian, lalu lintas pengiriman anjing dari Jawa ke Pulau Sumatera melalui karantina Cilegon mencapai 2.000 ekor per bulan.

Anjing (foto: net)

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Agus Sunanto mengatakan, tidak ada larangan perdagangan anjing sepanjang dari daerah bebas rabies. Pernyataan itu disampaikan di tengah meningkatnya lalu lintas pengiriman anjing dari Jawa ke Sumatera.

"Tugas Karantina di sini adalah mencegah lalu lintas perdagangan hewan dari daerah wabah rabies ke wilayah bebas rabies. Jadi tidak ada larangan perdagangan anjing sepanjang dari daerah bebas rabies," ujar Agus pada Diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) dan Badan Karantina Pertanian terkait "Pengawasan Lalu Lintas Perdagangan Anjing Jawa-Sumatera", yang digelar secara virtual, Minggu (8/11).

Menurut Agus, anjing menjadi tran perdangangan yang menghasilkan bagi masayarakat sebagai bisnis karena terkait dengan adanya kebutuhan yang tinggi, terutama di Sumatera untuk memburu babi hutan.

Berdasarkan data Badan Karantina Pertanian, lalu lintas pengiriman anjing dari Jawa ke Pulau Sumatera melalui karantina Cilegon mencapai 2.000 ekor per bulan.

Agus menjelaskan, lalu lintas hewan telah ditetapkan persyaratan karantina yakni, melengkapi sertifikat kesehatan hewan dari tempat pengeluaran, status dan situasi daerah asal yakni bebas rabies, memenuhi persyaratan teknis karantina, pemeriksaan dokumen dan pemantauan.

"Dari sisi karantina, jika perdagangan hewan tidak memenuhi persyaratan, tindakan kita menolak atau memusnahkan," tegasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Syamsul Maarif mengatakan, ada beberapa alasan masyarakat mengonsumsi anjing.

Alasan itu di antaranya terkait budaya, kepercayaan, mitos, ada juga untuk obat. Alasan lainnya karena sudah menjadi kultur, budaya masyarakat seperti di Sulawesi Utara, Maluku, Yogyakarta, Solo dan Sumatera Utara.

"Konsumsi daging anjing juga masih terjadi di negara-negara tetangga, seperti China, Vietnam, Laos, Kamboja dan Korea," ujarnya.

Meski demikian, Syamsul melihat dalam perdagangan anjing ternyata banyak penyimpangan pada aspek kesejahteraan hewan, terutama transportasi dan proses pemotongan. Kondisi tersebut berdampak pada aspek kesehatan hewan (zoonosis) dan keamanan pangan.

Dokter Hewan Jakarta Animal id Network (JAAN), Mery Wain Ferdinandez mendesak pemerintah mengambil tindak tegas terhadap oknum yang melanggar dalam perdagangan anjing. Pasalnya, dari hasil investigasi banyak terjadi perdagangan ilegal anjing, khususnya untuk konsumsi. 

"Tiap hari sebanyak 500 ekor anjing masuk ke Solo, melalui jalur tanpa pengawasan. Sekitar 13.400 ekor anjing dipotong di Solo oleh 83 penjual daging anjing. Perdagangan berlangsung masif, jadi perlu regulasi yang pelaksanaannya ditegakkan," terang Mery.

Provinsi Jawa Barat yang masih wilayah rabies menjadi pemasok utama perdagangan anjing ke Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Karena itu Mery mengkhawatirkan, perdagangan ilegal anjing tersebut akan memperluas wilayah wabah rabies. 

Karena itu, ia berharap keseriusan pemerintah dalam mengatasi perdagangan anjing. "Saya setuju sikap pemerintah Kabupaten Karanganyar yang melarang rumah makan anjing. Kami juga mendukung program sterilisasi anjing," tegasnya.

KEYWORD :

Kementerian Pertanian Forum Wartawan Perdagangan Anjing




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :