Jum'at, 26/04/2024 15:40 WIB

Influencer Penyebab Tren Perdagangan Satwa Liar

Faktor yang mempengaruhi tren perdagangan satwa liar disebabkan oleh desakan ekonomi, yang terjadi pada masyarakat yang tinggal di sekitar habitat satwa tersebut.

Harimau Bengal. (Foto: Arab News)

Jakarta, Jurnas.com - Dokter Hewan Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Janipa Saptayanti mengatakan, tren perdagangan satwa liar merupakan bentuk tindakan kejahatan hutan yang saat ini masih terjadi di depan mata.

Hal itu disampaikan pada Diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) dan Badan Karantina Pertanian terkait "Pengawasan Lalu Lintas Perdagangan Anjing Jawa-Sumatera", yang digelar secara virtual, Minggu (8/11).

"Sejak 2017 hingga pertengahan 2019 sebanyak 796 penjual satwa liar yang berhasil ditangkap dengan satwa sitaan sebanyak 15.641," jelas Janipa.

Menurut Janipa, faktor yang mempengaruhi tren perdagangan satwa liar di antaranya desakan ekonomi, yang terjadi pada masyarakat yang tinggal di sekitar habitat satwa tersebut.

"Kemudian adanya permintaan yang tinggi karena keuntungannya menggugurkan," kata Janipa.

Faktor selanjutnya adalah penggunaan barang-barang dari satwa liar atau pengaruh ke influencer yang saat ini memiliki tren memelihara satwa liar dan kemudian dipamerkan di media sosial.

"Tren ini kemudian diikuti oleh followers-nya sehingga hal ini juga merupakan meningkatkan penjualan satwa liar," ujar Janipa. 

Selajutnya, lanjut Janipa, banyak dari masyarakat yang masih mengangap satwa liar itu hanya satwa tanpa mereka sadari bahwa pengambilan satwa liar dari alam bisa merusak ekosistem satwa tersebut.

"Kemudian masih banyak masyarakat yang percaya bahwa bagian-bagian dari satwa liar tersebut memiliki khasiat," kata Janipa.

"Dan terkahir, sanksinya masih tergolong sangat ringan sehingga timbul anggapan bahwa  sanksi yang didapatkan tidam sebanding dengan keuntungan yang diraup," sambungnya.

KEYWORD :

Jakarta Animal Aid Network Satwa Liar Janipa Saptayanti Forum Wartawan Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :