Sabtu, 27/04/2024 01:14 WIB

Penyidik KPK Protes Perpres Supervisi Belum Terbit, Nawawi: Wajar ada `Kesimpulan` Itu

Nawawi menilai bahwa protes tersebut wajar mengingat sudah satu tahun disahkannya Revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, namun Perpres Supervisi belum diterbitkan.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan setuju atas protes dari penyidik Novel Baswedan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Supervisi yang belum juga diterbitkan.

Nawawi menilai bahwa protes tersebut wajar mengingat sudah satu tahun disahkannya Revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, namun Perpres Supervisi belum diterbitkan.

"Sekarang ini UU KPK hasil revisi nomor 19 tahun 2019, sudah setahun berlakunya, tapi Perpres Supervisi itu belum juga diterbitkan. Wajar kalau ada `kesimpulan` seperti yang disampaikan Bung Novel," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (27/10).

Nawawi mengatakan bahwa Perpres Supervisi diamanatkan dalam UU nomor 19 tahun 2019. Dimana, supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK.

"Perpres supervisi ini memang diamanatkan dalam pasal 10 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2019. Supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK (ps 6 huruf d)," ucap Nawawi.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK Novel Baswedan melalui akun Twitternya menyatakan protes atas Peraturan Presiden (Perpres) Supervisi yang belum juga diterbitkan.

"Setelah lewat 1 tahun UU KPK yang baru (UU No 19/2019) telah disahkan, Perpres Supervisi belum juga terbit, tapi justru PP menjadikan pegawai KPK sebagai ASN yang buru-buru diterbitkan," kata Novel di akun twitternya.

Menurut Novel itu semakin membuat KPK melemah. Dimana, dalam UU KPK Nomor 19 tahun 2019 telah diamanatkan kewenangan supervisi KPK diatur dengan peraturan presiden.

Menurut Novel, jika Perpres belum diterbitkan, maka KPK akan mengalami kendala dalam melakukan supervisi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam memberantas korupsi.

KEYWORD :

KPK Perpres Supervisi Protes Nawawi Pomolango Novel Baswedan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :