Sabtu, 27/04/2024 04:47 WIB

Menaker Ida: Namanya Dialog, ya Tidak Bisa Semuanya Dipenuhi

Kemnaker menganggap upaya konsultasi publik dalam klaster ketenagakerjaan sudah sangat intensif

Menaker Ida Fauziyah (Humas Kemnaker)

Jakarta, Jurnas.com - Penjelasan dan sosialisasi terkait UU Cipta Kerja klister ketenagakerjaan terus digeber oleh Menaker ida Fauziyah. Pada Senin (12/10) malam, Menaker berdialog dengan Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) media cetak, televisi maupun online di Jakarta.

Dalam dialog selama 2,5 jam itu hadir 34 pemimpin redaksi, yang hampir seluruhnya secara antusias dan detail mengupas pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan ini.

Dipandu oleh Arifin Asydhad, pemimpin redaksi media Kumparan, dialog terfokus pada proses pembahasan UU Cipta Kerja, serta pertanyaan seputar anggapan bahwa keberadaan UU ini mereduksi hak pekerja.

Menaker Ida dalam penjelasannya menyampaikan bahwa upaya untuk merangkul serikat pekerja sudah cukup maksimal dilakukan. Dengan jumlah pertemuan formal sebanyak 64 kali, dan tak terhitung yang informal, maka Kemnaker menganggap upaya konsultasi publik dalam klaster ketenagakerjaan sudah sangat intensif.

“Memang ada serikat pekerja yang walk-out, ada yang sedari awal sudah menolak semua isinya. Namun ada pula yang bersedia terus membahas hingga akhir. Rapat-rapat di Panja juga terbuka, sehingga bisa selalu di update. Maka jika ada yang bilang pemerintah mengendap-ngendap dan sembunyi-sembunyi dalam prosesnya, ya saya mengelus dada saja," demikian kata Menaker.

Para pimpinan redaksi sangat kritis dan mendalami pasal-pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja ini. Sejumlah Pemred menyatakan bahwa karena mereka juga pekerja, maka keberadaan UU ini sedikit banyak akan berpengaruh pada kondisi mereka.

Pembahasan bukan hanya mengangkat persoalan upah, outsourcing, pesangon, kontrak, TKA, dan PHK, namun juga lebih jauh soal UMKM, industri, bisnis, politik, bahkan anggapan adanya kepentingan oligarki yang menjadi dasar disusunnya UU ini. Semakin malam dialog berjalan semakin hangat.

Menaker menjelaskan bahwa kepentingan yang diperjuangkan pemerintah dalam UU ini adalah kepentingan perlindungan sekaligus penciptaan lapangan kerja. Kedua hal ini sama pentingnya. Memang, tidak mungkin kepentingan pekerja diakomodasi 100%, karena ada kepentingan pengusaha dan para pengangguran yang juga harus dipikirkan.

“Namanya juga dialog, ada yang disetujui, ada yang tidak. Kalau seluruhnya harus disetujui, ya itu bukan dialog namanya. Tapi ‘pokoke’,” lanjut Menaker.

Forum Pemred meminta agar mereka juga di update dalam proses penyusunan PP, mengingat ada hal-hal teknis yang belum diatur dalam UU ini. Menaker setuju dan berkomitmen untuk secara regular berkonsultasi dengan pimpinan media dalam proses penyusunan PP ini.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja Info Menaker UU Cipta Kerja Pekerja Buruh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :