Minggu, 28/04/2024 08:28 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 15 Tahun Surya Darmadi

Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sekitar Rp42 triliun.

Terdakwa Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng (Foto: Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap pemilik Darmex Group Surya Darmadi.

Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sekitar Rp42 triliun.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Februari 2023 nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst,” ujar majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Mohammad Lutfi, dikutip dari salinan putusan nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI, diakses di Jakarta, Rabu.

Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meyakini Surya Darmadi melakukan korupsi terkait penyerobotan lahan sawit yang merugikan negara sebesar Rp 2,64 triliun.

Surya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana tersebut sebesar Rp2.238.274.248.234,00 dan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520,00.

KEYWORD :

Surya Darmadi Duta Palma Group Kasus Korupsi Izin HGU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :