Jum'at, 26/04/2024 19:48 WIB

Israel Hancurkan Rumah, Jutaan Warga Palestina Terpaksa Mengungsi

Pusat Penelitian Tanah Asosiasi Studi Arab di Yerusalem melaporkan bahwa Israel telah menghancurkan hampir 166.000 rumah Palestina 

Pasukan Israel menembaki warga Palestina selama protes terhadap pemukiman ilegal Israel di Nablus, Tepi Barat pada 11 September 2020 [Nedal Eshtayah / Anadolu Agency]

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Penelitian Tanah Asosiasi Studi Arab di Yerusalem melaporkan bahwa Israel telah menghancurkan hampir 166.000 rumah Palestina sejak didirikan di tanah Palestina pada tahun 1948.

Akibatnya lebih dari satu juta warga Palestina telah mengungsi sebagai akibat dari tindakan yang kini mendapat kecaman dari belahan dunia.

"Selama sembilan bulan pertama tahun 2020, pasukan pendudukan menghancurkan 450 rumah dan fasilitas, serta mendorong beberapa warga Palestina untuk menghancurkan rumah mereka dengan tangan mereka sendiri," bunyi laporan itu seperti dikutip Middleeast, Kamis (08/10).

Laporan itu juga menyoroti bahwa rezim Israel telah mengadopsi kebijakan pembatasan konstruksi oleh warga Palestina, memaksa mereka untuk membangun rumah tanpa izin.

Israel menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, selama Perang Enam Hari 1967. Hal itu sebagai pembenaran untuk melakukan pembongkaran rumah Palestina dengan mengatakan bahwa mereka tidak memiliki izin bangunan, meskipun fakta bahwa Israel sangat jarang mengeluarkan izin tersebut kepada orang Palestina.

Sementara itu, negara Zionis menyetujui pembangunan ribuan unit pemukiman di dalam pemukiman ilegal yang dibangun di atas tanah Palestina yang diduduki.

Pusat itu menambahkan bahwa warga Palestina yang berbasis di Yerusalem Timur saja sangat membutuhkan 25.000 unit tempat tinggal.

Warga Palestina percaya bahwa tujuan sebenarnya dari rezim perencanaan yang membatasi adalah untuk mengosongkan kota dari penduduk asli Palestina.

Bulan lalu, dilaporkan bahwa jumlah izin bangunan yang diberikan Israel kepada warga Palestina di wilayah pendudukan turun 45 persen pada kuartal kedua tahun 2020.

Kantor Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) mencatat dalam laporan April 2019 bahwa di Yerusalem Timur "rezim perencanaan yang ketat yang diterapkan oleh Israel membuat hampir tidak mungkin bagi warga Palestina untuk mendapatkan izin bangunan."

Ribuan rumah Palestina menghadapi pembongkaran karena Israel menolak izin bangunan

Izin bangunan dikenakan harga yang terlalu tinggi dan tidak terjangkau bagi sebagian besar warga Palestina, menciptakan celah hukum bagi Israel untuk mencaplok lebih banyak tanah dan membuat warga Palestina dalam ketidakpastian dengan mencegah mereka membangun infrastruktur.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu juga telah mengumumkan bahwa ia akan berencana untuk mencaplok lebih banyak wilayah di Tepi Barat yang diduduki, sesuai dengan "kesepakatan abad ini" Presiden AS Donald Trump, meskipun ada kecaman luas dari komunitas internasional.

Proposal tersebut tunduk pada tuntutan Israel sambil menciptakan negara Palestina dengan kontrol terbatas atas keamanan dan perbatasannya sendiri.

Kebijakan pembongkaran rumah yang dilakukan secara luas oleh Israel yang menargetkan seluruh keluarga adalah tindakan hukuman kolektif ilegal dan merupakan pelanggaran langsung terhadap Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.

KEYWORD :

Warga Palestina Militer Israel Pemukiman Yerusalem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :