Jum'at, 26/04/2024 20:39 WIB

Pengacara Asal Sergai Alamsyah Menangkan Gugatan Melawan DPN PERADI

Atas perubahan itu maka saya mendaftarkan surat gugatan Perdata Sesuai No.12/Pdt.G/2020/PN Lubuk Pakam

Pengacara asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Alamsyah SH

Sergai, Jurnas.com - Pengacara muda asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, Alamsyah SH memenangkan Gugatan atas perubahan AD/ART Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Alamsyah SH kepada media ini, Kamis (1/10) melalui pesan WhatsApp menjelaskan perkara gugatan tersebut bermula ketika pihak tergugat telah sengaja melakukan perubahan AD/ART PERADI tanpa mengikuti mekanisme sesuai Munas II PERADI di Siak Hulu Kampar Riau.

"Atas perubahan itu maka saya mendaftarkan surat gugatan Perdata Sesuai No.12/Pdt.G/2020/PN Lubuk Pakam," tegasnya.

Dalam Persidangan, sebut Alamsyah, dirinya bersyukur bahwa Majelis Hakim memutuskan serta mengabulkan gugatan kita dan menyatakan tindakan Tergugat II yg menerbitkan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tanggal 4 September 2019, yang ditanda tangani oleh Tergugat III dan Tergugat IV  adalah perbuatan melawan hukum.

"DPC PERADI DS (tergugat I), DPN PERADI (tergugat II), Prof. dr Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH (tergugat III), Thomas E Tampubolon, SH, MH (tergugat IV), Tuti Sutrisno, SH, MKn/notaris di Pekanbaru (turut tergugat) yang telah diputus oleh Pengadilan Lubuk Pakam pada hari Selasa, 29 September 2020, dengan diketuai Majelis Hakim Abraham Ginting, SH, MH," bebernya.

Selain itu, dikatakan Alamsyah, pula bahwa Hakim juga membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor:KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran dasar.

Selanjutnya Putusan Hakim juga menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV utk segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.

Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tangggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-/hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (incraht Van gewijsde) sampai Tergugat II, III, dan IV mencabut keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang perubahan Anggaran Dasar, tanggal 4 September 2019.

Terakhir, Alamsyah berharap agar para pihak dapat patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan tersebut karena AD/ART merupakan ruh organisasi, untuk menjelang Musyawarah Nasional (Munas) tanggal 7 Oktober 2020 mendatang, Alamsyah meminta agar panitia Munas III PERADI mempertimbangkan putusan pengadilan tersebut.

"Tentunya Munas hendaklah menggunakan AD/ART yang lama yaitu AD dengan nomor 504 atau setidaknya panitia Munas dapat menunda kegiatan Munas yang sudah dijadwalkan oleh panitia tersebut." tutup Alamsyah.

KEYWORD :

Sumatra Utara Alamsyah PERADI Gugatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :