Kamis, 25/04/2024 22:00 WIB

Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel

KPK meyakini seluruh proses telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terhadap KPK.

"KPK apresiasi putusan Hakim Tunggal Praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari Tersangka LE (Lukas Enembe) dan tim penasehat hukumnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/5).

KPK meyakini seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi oleh Lukas Enembe telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Berikutnya, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dibuktikan lebih lanjut.

"KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe kepada KPK.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Hendra dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Hakim berpandangan KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, penetapan tersangka Lukas dinilai telah sesuai dengan prosedur.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lukas diduga menyamarkan aset-asetnya dari hasil korupsi dengan memakai nama orang lain.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :