Sabtu, 27/04/2024 00:40 WIB

Tuntut Keadilan, Mantan Bankir Bank Permata Naik Banding

Keadilan belum dapat diperoleh di tingkat pengadilan pertama.

Sidang Kasus Melibatkan Bankir Bank Permata

Jakarta, Jurnas.com - Mantan pegawai PT Bank Permata Tbk Ardi Sedaka menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Minggu, 3 September 2020 lalu.

Kuasa Hukumnya, Didit Wijayanto, SH, MH, SE.Ak., CA., MBA., mengatakan, upaya banding dilakukan karena Ardi berharap memperoleh keadilan berdasarkan penerapan hukum yang benar, obyektif, serta menunjukkan kemandirian hakim, serta sungguh sungguh menempatkan pengadilan sebagai gerbang keadilan yang hakiki dan bukan sebagai sekadar panggung sandiwara.

"Keadilan belum dapat diperoleh di tingkat pengadilan pertama, padahal secara kasat mata telah terjadi rekayasa kriminalisasi, abuse of power, salah prosedur, dan salah penerapan pasal namun ternyata tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," ujar Didit dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).

Didit menambahkan, pengajuan banding juga karena pengadilan masih tetap menggunakan Aturan BI tahun 1995 yang sudah tidak berlaku dan sudah digantikan oleh Peraturan OJK tahun 2017.

"Dari sudut manapun dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dinyatakan batal demi hukum. Belum lagi seluruh saksi yang dihadirkan JPU ternyata tidak mengetahui perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Ardi Sedaka," tukasnya.

Bahkan, jelas Didit, para saksi dalam persidangan menyatakan tidak tahu kenapa dijadikan saksi dalam perkara ini.

Karena itu semua, Didit menilai putusan di Pengadilan Jakarta Selatan belum memberikan rasa keadilan berdasarkan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

PN Jakarta Selatan sendiri telah menjatuhkan vonis pidana masing masing 3 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan, kepada delapan mantan bankir Bank Permata karena dianggap terbukti melanggar Pasal 49 Ayat 2 huruf b Undang Undang Perbankan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Florensani Susana Kendenan, SH, MH, dengan anggota Arlandi Triyogo, SH, MH, dan Toto Ridarto, SH, MH.

Sebelumnya menurut Jaksa, para terdakwa tidak menerima suap atau uang pelicin atas fasilitas kredit yang diperoleh MJPL. Perbuatan pidana yang disangkakan kepada para terdakwa, ungkap Jaksa kepada beberapa awak media setelah pembacaan tuntutan, justeru lantaran mereka tak melakukan hal-hal yang sudah ditentukan dalam memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kasus yang melibatkan Bank Permata ini berawal ketika kredit yang diberikannya pada PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) mulai macet di tahun 2017. Bank Permata lantas melaporkan debiturnya tersebut yang kemudian diadili dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman 23 bulan tanpa denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa pengurus MJPL kemudian melaporkan balik Bank Permata ke OJK dengan tembusan ke Bareskrim Polri dan Bank Permata. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polisi dengan menggeledah, menyita, dan kemudian menetapkan 11 mantan direksi dan karyawan Bank Permata sebagai tersangka.

"Ardi Sedaka dan 7 mantan karyawan Bank Permata lainnya terkena peluru nyasar. Itu sebabnya perkara ini penuh dengan kejanggalan, cacat hukum, dan dipaksakan. Semua ini sudah dibuktikan dalam pengadilan, tetapi tidak menjadi pertimbangan," ungkap Didit.

Sementara itu rekan-rekan Ardi sesama alumni SMA Kanisius Jakarta dan alumni FEB Universitas Indonesia menyatakan optimisme bahwa kebenaran pasti akan terungkap. Dikabarkan bahwa Forum Alumni C083 & FE83 akan berusaha melakukan diskusi dan Iangkah Iangkah koreksi bersama lembaga lambaga yang kredibel.

KEYWORD :

Ardi Sadeka Bank Permata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :