Anggota Komisi VI DPR, Marwan Jafar
Jakarta, Jurnas.com - Komisi VI DPR tidak ingin mengintervensi terlalu jauh terkait pergantian komisaris dan direksi BUMN. Sebab, hal itu merupakan menjadi hak dan kewenangan penuh kementerian BUMN.
Anggota Komisi VI DPR, Marwan Jafar mengatakan, tugas DPR hanya mengawasi dan memberi masukan, namun keputusan dan kewenangan ada di tangan Menteri BUMN.“Soal ganti komisaris dan direksi kewenangan penuh atau hak penuh pemegang saham, yaitu menteri BUMN sebagai pembantu presiden. Kita tidak boleh mengintervensi,” kata Marwan, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (5/9).Marwan menegaskan, DPR mengasawi, jika tidak baik tentu mengingatkan dan memberi masukan yang solutif dan konstruktif.Baca juga :
Anggota DPR: Mafia Gula Rugikan Petani Tebu
Anggota DPR: Mafia Gula Rugikan Petani Tebu
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Komisi VI DPR Marwan Jafar Komisaris BUMN Kementerian BUMN


























