Sabtu, 27/04/2024 18:52 WIB

Waspada! Tim Pemenangan Ahok-Djarot Bentukan PDIP Liar

Keinginan PDIP untuk membentuk tim pemenangan sendiri guna memenangkan pasangan Ahok-Djarot dapat menimbulkan masalah karena dianggap liar.

Ilustrasi

Jakarta - Keinginan PDI Perjuangan (PDIP) untuk membentuk tim pemenangan sendiri guna memenangkan pasangan Ahok-Djarot dapat menimbulkan masalah karena dianggap liar.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, secara hukum, aturan Pilkada hanya mengenal satu tim pemenangan untuk setiap pasangan calon.

"Tim pemenangan atau yang resminya disebut dengan Tim Kampanye haruslah tim yang dibentuk secara bersama-sama oleh pasangan calon dengan partai-partai pendukungnya," kata Said, kepada Jurnas.com, Selasa (27/9).

Hal itu menanggapi rencana PDIP membentuk tim kampanye internal tanpa Golkar, NasDem, dan Hanura. Tim tersebut untuk menggerakkan seluruh kadernya guna memenangkan Ahok-Djarot.

"Kami sekarang membentuk tim kampanye di internal PDIP, anggota dan kader termasuk kerjasama terhadap seluruh sumberdaya yang dimiliki PDIP," kata Sekjen PDIP Hasto Kristyianto.

Untuk itulah, kata Said, daftar nama tim pemenangan harus pula didaftarkan secara resmi kepada KPUD pada saat pencalonan, mulai dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat kecamatan.

"Tidak diperbolehkan ada satu pasangan calon yang memiliki lebih dari satu tim pemenangan atau Tim Kampanye. KPUD wajib menolak apabila ada pasangan calon yang mendaftarkan lebih dari satu tim pemenangan," tegasnya.

Menurutnya, jika ada pasangan calon yang memiliki lebih dari satu tim pemenangan, maka selain daripada yang didaftarkan kepada KPUD, tim tersebut harus dinyatakan sebagai tim liar.

"Akan sangat berbahaya jika dalam Pilkada terdapat pasangan calon yang memiliki tim pemenangan yang liar atau tidak resmi," kata Said.

Sebab, jelas Said, apabila terjadi pelanggaran, implikasi hukumnya akan berbeda antara  pelanggaran yang dilakukan oleh tim pemenangan resmi dan tim pemenangan liar.

"Sebagai contoh, kalau tim pemenangan resmi terbukti melakukan money politic, maka pasangan calon dapat didiskualifikasi," jelasnya.

"Tetapi kalau praktik menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya itu dilakukan oleh tim pemenangan yang tidak resmi, maka pasangan calon bersangkutan tidak dapat dikenai sanksi pembatalan," tambah Said.

Ia tegaskan, pasangan Ahok-Djarot, termasuk pula pasangan Anies-Sandi dan pasangan Agus-Sylvi, hanya boleh memiliki satu tim pemenangan saja, yaitu tim pemenangan resmi yang didaftarkan ke KPUD.

"Dari Pak Ahok punya tim sendiri, lalu PDIP, Golkar, Hanura, dan Nasdem masing-masing punya tim sendiri, itu boleh-boleh saja, tetapi kesemua tim itu harus menyatu dalam satu tim besar yang disebut dengan Tim Kampanye Ahok-Djarot," terangnya.

Diketahui, tim pemenangan atau Tim Kampanye merupakan salah satu persyaratan wajib bagi pasangan calon untuk ditetapkan menjadi peserta Pilkada. Kalau ada pasangan calon yang tidak menyerahkan daftar nama Tim Kampanye kepada KPUD, maka pasangan calon bersangkutan harus dicoret dari pencalonan.

Merujuk Pasal 42 ayat (1) huruf t Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 terkait Pencalonan, daftar nama Tim Kampanye merupakan dokumen yang wajib diserahkan kepada KPUD sebagai pemenuhan syarat pencalonan.

KEYWORD :

Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta PDIP Golkar Ahok-Djarot




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :