Jum'at, 03/05/2024 08:12 WIB

TikTok Resmi Menggugat Donald Trump ke Pengadilan

Presiden Trump mengeluarkan perintah eksekutif menggunakan otoritasnya di bawah IEEPA untuk melarang transaksi apa pun dengan dua aplikasi media sosial milik China

Aplikasi TikTok (Foto: The Sun)

Jakarta, Jurnas.com - TikTok dan perusahaan induknya di China, ByteDance, telah mengajukan pengaduan terhadap Administrasi Trump di Pengadilan Distrik Federal untuk Distrik Pusat California, Senin (24/08) waktu setempat.

Dilansir Lawfare, Selasa (25/08), gugatan tersebut berupaya mencegah pemerintah AS melarang TikTok, aplikasi seluler populer, tanpa memberikan proses hukum yang sesuai kepada pemiliknya.

Dalam gugatan itu menyatakan bahwa larangan tersebut dikeluarkan karena alasan politik dan bukan karena ancaman yang tidak biasa dan luar biasa ke Amerika Serikat.

Pada 6 Agustus 2020, Presiden Trump mengeluarkan perintah eksekutif menggunakan otoritasnya di bawah IEEPA untuk melarang transaksi apa pun dengan dua aplikasi media sosial milik China, TikTok dan WeChat, di Amerika Serikat.

Keluhan tersebut membantah masalah keamanan nasional yang diungkapkan oleh administrasi Trump dan mengklaim bahwa perusahaan telah mengambil tindakan luar biasa untuk melindungi privasi dan keamanan data pengguna TikTok di AS.

KEYWORD :

Perusahaan TikTok Donald Trump Amerika Serikat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :