Sabtu, 27/04/2024 05:12 WIB

Anies Baswedan Terbitkan Pergub Ganjil Genap Sepeda Motor

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif dengan memberlakukan peraturan ganjil genap bagi sepeda motor.

Pemeriksaan Ganjil Genap

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif dengan memberlakukan peraturan ganjil genap bagi sepeda motor.
 
Pergub yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2020 tersebut diyakini dapat menekan jumlah pengendara motor yang beraktifitas dimasa PSBB transisi.
 
Dimana pada peraturan Bab III pasal 7 yang mengatur pengendalian moda transportasi tersebut berbunyi:
 
(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
 
(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
 
“Pengendara beroda 2 dan beroda 4 atau lebih berpelat ganjil, dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Pun demikian kendaraan pelat genap dilarang melintas di tanggal ganjil pada jam-jam tertentu,” demikian dikutip dalam Pasal 8 Pergub tersebut.
 
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
 
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
 
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).
 
Adalah kewajiban yang ditujukan kepada masyarakat dalam mematuhi peraturan gubernur sebagaimana yang di maksud pada ayat (1). Namun dikecualikan untuk:
 
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
b. kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
c. kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;
d. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
e. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
f. kendaraan Pejabat Negara;
g. kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;
h. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
i. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
j. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
k. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
l. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
 
Selain itu, adapun dijelaskan dalam peraturan gubernur pasal 8 ayat (3) menyebut, pemberlakuan kawasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diputuskan oleh gubernur yang nantinya penetapan pedoman teknis mengenai ruas jalan dan sistem ganjil genap tersebut ditetapkan oleh Dinas Perhubungan.
 
3) Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4) Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.
KEYWORD :

Pergub DKI Jakarta Ganjil Genap Sepeda Motor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :