Senin, 20/05/2024 11:36 WIB

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 4 Persen

Keputusan ini konsisten dengan upaya perlunya menjaga stabilitas eksternal, di tengah inflasi yang diperkirakan akan tetap rendah

Bank Indonesia

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar pada 18-19 Agustus 2020 putuskan pertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00 persen, suku bunga Deposit Facility 3,25 persen, dan suku bunga Lending Facility 4,75 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, keputusan ini konsisten dengan upaya perlunya menjaga stabilitas eksternal, di tengah inflasi yang diperkirakan akan tetap rendah.

“BI menekankan pada jalur kuantitas melalui penyedia likuiditas untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, termasuk dukungan Pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN 2020,” kata Perry Warjiyo dalam pemaparan hasil RDG BI, Rabu (19/8/2020).

Selain keputusan mempertahankan suku bunga acuan, Perry mengatakan BI juga menempuh beberapa langkah kebijakan, antara lain meneruskan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Selain itu, strategi operasi moneter juga terus diperkuat.

“BI juga menurunkan batasan minimum uang muka dari kisaran 5-10 persen menjadi nol persen dalam pembiayaan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang berlaku efektif 1 Oktober 2020,” kata Perry.

Sinergi antara perbankan, fintech, pemerintah dan otoritas terkait juga terus diperkuat dalam rangka percepatan digitalisasi, antara lain melalui dukungan digitalisasi UMKM dan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia, perluasan akseptasi QRIS berbasis komunitas, serta dorongan penggunaan QRIS dalam e-Commerce.

KEYWORD :

Bank Indonesia Suku Bunga Acuan Perry Warjiyo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :