Sabtu, 27/04/2024 02:54 WIB

Ditjen Hortikultura Komitmen Jaga Keterbukaan Informasi Publik

Sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Direktorat Jenderal Hortikultura sebagai badan publik turut memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Penilaian PPID lingkup Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (4/8).

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Prihasto Setyanto menyatakan komitmen jajarannya terhadap keterbukaan informasi sebagai tonggak utama amanah undang-undang.

Guna mendukung komitmen tersebut, segala informasi dan data komoditas hortikultura yang dimiliki terpenuhi dalam portal PPID Ditjen Hortikultura yang dilengkapi dengan Horticulture War Room (HWR).

"Ditjen Hortikultura berbagi aneka informasi informasi dan data termasuk kegiatan 2020 hingga 2021. Selain itu kami juga mendukung fasilitas PPID terutama di masa pandemi ini," ujar Prihasto pada saat penilaian PPID lingkup Kementerian Pertanian, Selasa (4/8).

Selain itu, kata Prihasto, guna menjaga prinsip transparansi, setiap tamu yang hadir tidak diperbolehkan bertemu langsung ke ruang kerja. Setiap tamu terlebih dahulu diterima dan dilayani di ruang PPID yang bisa diakses oleh siapa saja yang berkunjung.

"Jadi siapapun tamu yang berkunjung meski tamu direktur, semua dilayani di ruang ini. Tidak perlu khawatir karena ruangan ini didesain senyaman mungkin. Kami sediakan aneka minuman ditemani tayangan YouTube yang kami produksi sendiri. Tamu juga diperkenankan menggunakan komputer yang tersambung dengan akses wifi," lanjutnya.

Sekretaris Ditjen Hortikultura, Retno Sri Mulyandari menambahkan, pelayanan PPID mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan antara lain mengenai aturan jaga jarak. Mulai dari masuk, tamu akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer serta fasilitasi kran tempat cuci tangan dengan sabun.

"Bertamu di PPID, menerapkan protokol kesehatan. Posisi berdiri diberi jarak aman 1 meter. Untuk konsultasi, petugas diberi layar pembatas dengan tamu. Meja tamu diberi sekat dan duduk tidak diperbolehkan dalam posisi berdekatan," ujarnya.

Retno juga menanggapi pertanyaan Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI), M. Yasin yang turut hadir pada penilaian tersebut terkait upaya PPID Ditjen Hortikultura menjadi tools anti korupsi.

Seperti diketahui, visi Indonesia tahun 2019-2024 menggarisbawahi pentingnya reformasi birokrasi guna mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya.

 

 

"Kami juga menjaga tamu untuk tidak diperkenankan naik ke ruangan. Semua terlayani di ruangan PPID. Semua dilakukan guna mencegah KKN dan membatasi ruang gerak agar terjaga dari praktek kemungkinan ke arah sana. Pun juga ruangan PPID dilengkapi dengan kamera CCTV yang dapat mengawasi kegiatan yang berlangsung," kata Retno.

Sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Direktorat Jenderal Hortikultura sebagai badan publik turut memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Layanan ini sekaligus menciptakan dan menjamin keterbukaan akses seluas-luasnya atas informasi yang dimiliki dengan mudah dan tepat kepada masyarakat.

KEYWORD :

Prihasto Setyanto Ditjen Hortikultura Keterbukaan Informasi Publik Prihasto Setyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :