Gedung LPSK (Senayan Post)
Jakarta, Jurnas.com - Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bareskrim Polri telah menetapkan Anita sebagai tersangka dalam kasus dugaan surat palsu untuk kliennya yang berstatus sebagai buronan.
Terkait hal ini, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo membenarkan adanya permohonan perlindungan yang diajukan Anita Kolopaking beberapa waktu lalu.Oleh karenanya, LPSK pun akan memanggil Anita Kolopaking untuk dimintai keterangan terkait pengajuan perlindungannya sebagai saksi. Sebab, Informasi dari Anita dibutuhkan untuk mempertimbangkan layak atau tidaknya diberikan perlindungan sebagai saksi.Baca juga :
Bos MU Beri Tenggat Waktu jika Amorim Ingin Aman
Bos MU Beri Tenggat Waktu jika Amorim Ingin Aman
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Djoko Tjandra Novita Kolopaking LPSK saksi



























