Sabtu, 27/04/2024 02:53 WIB

KPK Bakal Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Politikus Demokrat M Nasir

KPK) memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan suap yang menjerat politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso dari rekannya Politikus Demokrat M Nasir.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat, M Nasir

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan suap yang menjerat politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso dari rekannya Politikus Demokrat M Nasir.
 
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini penyidik masih menyelidiki dugaan gratifikasi M Nasir kepada Bowo Sidik.Menurutnya, jika bukti-bukti sudah dianggap cukup, tentu KPK akan menindaklanjuti.
 
“Jika nantinya ditemukan bukti-bukti dan fakta yang memperkuat keterangan Bowo SP tersebut tentu KPK akan menindaklanjutinya,” kata Ali, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/7).
 
Sebab, kata Ali, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK keterangan Bowo Sidik terkait gratifikasi dari M Nasir masih berdiri sendiri alias belum ada bukti yang kuat.
 
“Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai keterangan Bowo SP berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain, sehingga berlaku asas satu saksi bukanlah saksi,” terangnya.
 
Diketahui, KPK telah memeriksa anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dalam kasus dugaan gratifikasi kepada Bowo. Bahkan, KPK sebelumnya juga telah menggeledah ruang kerja Nasir di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta pada 4 Mei 2019.
 
Nasir merupakan adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang saat ini menjalani hukuman penjara karena menjadi tersangka sejumlah kasus korupsi.
 
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso, buka-bukaan soal penerimaan uang gratifikasi dari sejumlah pihak terkait kedudukannya saat menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar.
 
Bowo menyinggung nama mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, mantan Ketum Golkar Setya Novanto, Bupati Minahasa Selatan Christiana Eugenia Tetty Paruntu, utusan menteri, hingga politikus Demokrat Muhammad Nasir.
 
Bowo mengatakan bahwa total uang Rp8 miliar yang diterimanya berasal dari beberapa sumber. Salah dari M Nasir yang juga duduk sebagai anggota DPR saat itu, terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Meranti.
 
Bowo mengaku menerima 250 ribu dolar Singapura atau bila dirupiahkan saat kurs saat itu sebesar Rp2,5 miliar. Bowo mengaku bahwa penerimaan uang itu saat mengemban tugas sebagai anggota Badan Anggaran.
 
Menurut Bowo, M Nasir datang menemuinya bersama dengan seseorang bernama Jesica.  
 
“Dia minta tolong bagaimana kalau dia dibantu Kabupaten Meranti untuk dapat alokasi DAK,” kata Bowo.
 
Lantas, Bowo pun menyarankan agar bertemu dengan Eka Satra yang juga anggota DPR Fraksi Golkar saat itu. Menurut penuturan Bowo, Eka mengurus anggaran tersebut. 
 
“Eka yang ngurus itu sampai bisa dana tersebut cair. Nah, setelah [Kabupaten] Meranti dapat alokasi itu, Jesica bersama Nasir datang ke ruangan saya memberikan uang Singapura yang kalau dirupiahkan kurang lebih Rp2,5 miliar,” katanya.
KEYWORD :

Kasus Korupsi Politikus Demokrat M Nasir KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :