Minggu, 28/04/2024 23:57 WIB

Ahok Sebut Sanusi Ngotot Kontribusi Tambahan Hanya 5 Persen

Ketentuan tambahan kontribusi itu diatur dalam Raperda dan besarannya dituang dalam Pergub

Pengadilan Tipikor (harianterbit.com)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menyebut, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik keberatan soal tambahan kontribusi.

‎Hal itu dikatakan Ahok perihal rumusan tambahan kontribusi 15 persen kali NJOP dari total lahan yang dapat dijual. Menurut Ahok, dalam usulan untuk draf RTRKSP dari Pemprov DKI rumusan tambaan kontribusi itu dijelaskan secara gamblang dalam draf tersebut.

"Ya dijelaskan dengan jelas," ucap Ahok saat bersaksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016).

‎Namun, lanjut Ahok, dirinya mendapat laporan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah dan tim Pemprov DKI usai ikut rapat pembahasan raperda. Dalam laporan yang diterima Ahok, Taufik cs di Balegda menyatakan keberatan dengan tambahan kontribusi.

Ahok mengatakan, Taufik dkk di Balegda ngotot menginginkan agar tambahan kontribusi 15 persen itu dikonversikan dalam kewajiban kontribusi sebesar 5 persen.

"Taufik dan Balegda bersikeras keberatan. Tambahan kontribusi itu ditafsirkan oleh Balegda dengan mengonversi ke kontribusi 5 persen," ujar Ahok.

Ahok menambahkan, intinya Taufik selaku Ketua Balegda ngotot agar tambahan kontribusi itu diambil dari kontribusi 5 persen. Namun, Ahok menolak keras keinginan Taufik itu.

"Yang jadi persolaannya, yang dilaporkan ke kami, di Balegda bahwa tambahan kotnroibsui itu ditukar guling saja dengan kontribusi 5 persen. Itu yang saya tolak. Itu saya tolak mentah-mentah," ucap Ahok.

‎Akhirnya, rapat pembahasan raperda antara Pemprov DKI dan Balegda DPRD DKI menemui jalan buntu. Hal itu berdasarkan laporan yang diterima dirinya dari Sekda dan tim Pemprov DKI.

Namun, antara Pemprov DKI dan DPRD DKI ada kesepakatan mengenai tambahan kontribusi. Ketentuan tambahan kontribusi itu diatur dalam Raperda dan besarannya dituang dalam Pergub.

"Tidak ada jalan keluar.‎ Kalau mereka mau sahkan Perdanya, saya keluarkan Pergub. Kalau perdanya disahkan dan saya tanda tangan Pergub, selesai masalahnya," kata Ahok.

KEYWORD :




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :