Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa serta merta menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pilkada. Sebab, keputusan sebagai pihak terkait ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hukum acara MK berbeda dengan hukum acara PTUN ketika seseorang memohon untuk ditetapkan sebagai tergugat intervensi."Dalam permohonan tergugat intervensi, hakim akan meminta tanggapan penggugat dan kemudian membuat penetapan menerima atau menolak permohonan untuk ditempatkan sebagai tergugat intervensi. Di MK prosedur seperti itu tidak ada," kata Yusril, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (2/9).Baca juga :
Ini Kedudukan Seorang Mualaf Menurut Al-Qur`an
Hal itu menanggapi permintaan Ahok agar MK menolak permohonan Yusril untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi UU Pilkada yang dilayangkan ke MK.
Ini Kedudukan Seorang Mualaf Menurut Al-Qur`an
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1



























