Sabtu, 27/04/2024 21:34 WIB

Tim Pemenangan Ahok Khianati Revolusi Mental

Korporasi negara seperti BUMN tak boleh diseret untuk kepentingan politik, apalagi politik tingkat lokal. Demikian juga tugas sebagai Kepala BNP2TKI yang tak bisa disambi dengan kesibukan bermain politik.

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid (kiri) sibuk menjadi ketua tim pemenangan Ahok

Jakarta - Koordinator JakartaHebat Fauzan Luthsa yang juga tim relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengkritik kelakuan tiga tim sukses Ahok yang menodai nawa cita dan revolusi mental. Mereka mengabaikan amanah sebagai pejabat publik dan BUMN demi politik praktis.

Kritik Fauzan ini ditujukan kepada Nusron Wahid selaku Ketua Tim Pemanangan Ahok yang masih memegang jabatan Kepala BNP2TKI. Juga Kartika Rini Djoemadi yang masih menjabat Komisaris BUMN Danareksa serta Taufan Hunneman yang menjabat komisaris BUMN JICT.

"Korporasi negara seperti BUMN tak boleh diseret untuk kepentingan politik, apalagi politik tingkat lokal," ujar Fauzan di Jakarta, Rabu (31/8).

Ia juga menilai akan menjadi preseden buruk bagi ahok jika Nusron, Rini, dan Taufan tetap memegang dua jabatan. Ini juga pengkhiananat terhadap nawa cita dan revolusi mental karena meninggalkan tugas dan amanah utama yang dipercayakan presiden kepada mereka.

"Apakah JICT dan Danareksa sudah sesuai dengan jalan Nawa Cita dan revolusi mental, sehingga kedua komisaris ini terjun menjadi timses atau terlibat dengan timses? Saya rasa tidak," tukasnya.

Walau mendukung Ahok, Taufan merasa perlu mempertanyakan apakah perlindungan TKI kita sudah maksimal sehingga Nusron berkegiatan lain menjadi koordinator tim pemenangan. Padahal faktaya permasalahan TKI masih sangat banyak.

"Kami mendukung Basuki Tjahaja Purnama karena nilai-nila yang beliau usung untuk Jakarta lebih baik, tak pantas rasanya sedari awal sudah ada pelanggaran etika seperti ini," ujar mantan aktivis gerakan mahasiswa FAMRED ini.

Dengan dasar itu, Fauzan mendesak agar Nusron Wahid, Kartika Rini Djoemadi, dan Taufan Hunneman segera memilih, apakah menjadi timses Ahok atau mengenyampingkan tugas dari presiden.

Jika tetap ngotot dengan dua jabatan, maka ketiganya dapat disebut melangar UU Pilkada 10/2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 1/2015 tentang penetapan perppu no 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi UU yang dijabarkan dalam Pasal 70 ayat (1).

Pelanggaran juga mengacu pada surat edaran Menteri BUMN yakni SE-08/MBU/10/2015 tentang netralitas Aparatur Sipil Negara serta larangan penggunaan Aset Pemerintah dalam Pilkada yang ditujukan kepada para pejabat eselon I,II,III,IV serta pejabat fungsional umum di lingkungan kemeterian BUMN.

"Memang ini belum kampanye resmi, sehingga belum masuk lembaran negara di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun ini harus kami ingatkan sejak dini. Agar kesalahan ini tidak menjadi kebiasaan dan akhirnya dianggap benar karena pembiaran," tegas Fauzan.

KEYWORD :

Ahok Fauzan Nusron Rini Taufan Timses Pilgub DKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :