Selasa, 14/05/2024 01:56 WIB

Menkominfo akan Membawa RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR

Penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global termasuk di dalamnya konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa.

Perlindungan Data Pribadi

Prancis Jurnas.com -  Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera diserahkan ke DPR paling lambat Desember 2019 untuk segera dapat dibahas pada tahun 2020.

Menurutnya, RUU PDP penting untuk dapat segera disahkan, karena berkaitan dengan hak individu dan kedaulatan negara. "Apalagi UU ini telah lama dipersiapkan dan pasal-pasal krusial juga telah banyak mendapatkan pembahasan dan revisi," ujar Menteri Johnny di sela-sela Internet Governance Forum (IGF) 25-29 November lalu di Berlin.

"Naskah sudah hampir siap untuk diajukan melalui amanat Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Menteri Johnny dalam siaran persnya kepada jurnas.com

Penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global termasuk di dalamnya konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa. Dalam konvensi tersebut, perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan individu namun juga kedaulatan data sebuah negara.

Selain itu, sebagai hasil kunjungan kerja ke Prancis setelah selesai menghadiri IGF di Berlin, menteri Johnny juga menyampaikan kabar bahwa pemerintah Prancis telah menawarkan kerja sama pembiayaan untuk peningkatan penyiaran digital TVRI dalam skema pembiayaan pemerintah dengan pemerintah (Government to Government).

Penawaran dari pemerintah Prancis tersebut akan diajukan Kementerian Keuangan Prancis kepada Kementerian Keuangan RI dan Bappenas antara lain berwujud jaminan pembiayaan dari European Credit Agency.

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate, dalam kunjungannya ke jaringan televisi Prancis yaitu France TV dan France Media Monde pada 29 November 2019.

"Mudah-mudahan proposal ini nantinya akan bermanfaat bagi kita secara keekonomian," harap Menkominfo.

Program ini sesuai dengan rencana pemerintah yang telah lama menyiapkan sistem perpindahan transmisi televisi analog menuju ke digital. Sejumlah stasiun TV nasional sudah lama beralih ke TV digital.

Namun, kata Manteri, sebagian transmisi di daerah masih menggunakan sistem  analog sehingga masyarakat di daerah tersebut belum bisa menikmati saluran TV digital. Ke depannya pemerintah juga akan meninjau ulang regulasi penyiaran yang berkaitan dengan penyiaran TV digital. Sistem dan proses transisi TV analog ke digital akan menggunakan standar Internasional

KEYWORD :

Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate Perlindungan Data




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :