Petrus Selestinus
Jakarta, Jurnas.com - Praktisi hukum yang juga Advokat Peradi, Petrus Selestinus menilai, Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo mengambil langkah keliru dalam menangani kasus dugaan gratifikasi beberapa oknum Jaksa dalam proses Rencana Penuntutan (Rentut) kasus-kasus besar selama ini.
Kata Petrus, Kejaksaan Agung terkesan terburu-buru memberi status tersangka kepada Jaksa Kusnin, Aspidsus Kejati Jawa Tengah, dalam perkara dugaan gratifikasi rentut perkara Tindak Pidana Kepabeanan atas nama Terdakwa Surya Sudharna yang merugikan negara sebesar Rp34 miliar. "Jaksa Agung seharusnya memberi perhatian dan prioritas khusus kepada KPK, yakni memberi ruang yang leluasa bagi KPK untuk membongkar jaringan KKN akut dalam proses Rentut di dalam tubuh Kejaksaan," kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (4/8/2019).Baca juga :
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Milik Bos PT Sritex
Petrus menilai selama ini masyarakat pencari keadilan sering mengeluh, karena lembaga Rentut telah menjadi ajang transaksi suap/gratifikasi untuk menaikan dan/atau menurunkan angka tuntutan lamanya pidana terhadap seseorang Terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri.
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Milik Bos PT Sritex
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Praktisi Hukum rencana penuntutan Kejaksaan

























