Selasa, 07/05/2024 03:35 WIB

80 Persen Penyakit Tidak Menular Disebabkan Hal Ini

Seorang perokok punya risiko dua sampai empat kali lipat untuk terserang penyakit jantung koroner dan memiliki risiko lebih tinggi terserang penyakit kanker paru.

Ilustrasi Penyakit Tidak Menular

Jakarta, Jurnas.com - Saat ini Indonesia menghadapi ancaman serius akibat meningkatnya jumlah perokok, prevalensi perokok laki–laki di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia dan diprediksi lebih dari 97 juta penduduk Indonesia terpapar asap rokok (Riskesdas, 2013).

Kecenderungan peningkatan prevalensi merokok terlihat lebih besar pada kelompok anak-anak dan remaja, Riskesdas 2018 menunjukan bahwa terjadi peningkatan prevalensi merokok penduduk usia ≤18 tahun dari 7,2 persen menjadi  9,1 persen. 

Kajian Badan Litbangkes Tahun 2015 menunjukkan Indonesia menyumbang lebih dari 230.000 kematian akibat konsumsi produk tembakau setiap tahunnya.

Globocan 2018 menyatakan, dari total kematian akibat kanker di Indonesia, Kanker paru menempati urutan pertama penyebab kematian yaitu sebesar 12,6 persen. Berdasarkan data Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan 87 persen kasus kanker paru berhubungan dengan merokok.

“Rokok merupakan faktor risiko penyakit yang memberikan kontribusi paling besar dibanding faktor risiko lainnya. Seorang perokok mempunyai risiko 2 sampai 4 kali lipat untuk terserang penyakit jantung koroner dan memiliki risiko lebih tinggi untuk terserang penyakit kanker paru dan PTM lainnya,” ungkap Menkes Nila F. Moeloek pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), di kantor Kemenkes (11/7).

HTTS diperingati setiap tanggal 31 Mei. Tahun ini tema globalnya adalah Rokok dan Kesehatan Paru dengan subtema Jangan biarkan Rokok Merenggut Nafas Kita.

Tema global ini dipilih  untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak konsumsi rokok terhadap kesehatan paru serta terjadinya beban penyakit yang berpengaruh terhadap index pembangunan manusia. 

Kementerian Kesehatan bersama dengan Kementerian Lembaga terkait berupaya melakukan upaya pengendalian iklan dengan pembatasan iklan rokok di Internet. Sebagaimana diketahui promosi rokok di media sosial yang semakin marak dan mempengaruhi anak-anak untuk menjadi perokok pemula. Iklan rokok di internet telah melanggar Undang-Undang No.36 Tahun 2009. 

KEYWORD :

Perokok Aktif Penyakit Tidak Menular




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :