Kamis, 02/05/2024 13:54 WIB

KPK Periksa Pejabat KKP Terkait Korupsi Kapal Patroli Bea Cukai dan KKP

KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus korupsi kapal patroli di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus korupsi kapal patroli di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kali ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat Fungsional Pengawasan Perikanan Madya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nugroho Aji.

Nugroho akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidik mendalami keterangan Nugroho untuk tersangka Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan dalam kasus korupsi dua kapal tersebut.

"Kami periksa Nugroho dalam kapasitas saksi untuk tersangka AMG (Amir Gunawan)," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Kamis (20/6).

Namun, Febri belum mengetahui secara pasti apa yang akan didalami penyidik KPK, terkait pemeriksaan Nugroho.

Dalam kasus korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Tahun Anggaran 2013-2015, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Kemudian, dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016, dengan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Dari kedua kasus korupsi tersebut negara dirugikan sekitar Rp 179,28 Miliar.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Kapal Patroli Bea Cukai KKP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :