Ketum PPP, Romahurmuziy tersangka KPK
Jakarta - Meski berstatus sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian agama (Kemenag), Ketua Umum PPP Romahurmuziy dipastikan masih menerima gaji sebagai anggota Komisi XI DPR.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengatakan, basis Kesekjenan DPR terkait pemberian gaji atau penghasilan anggota basisnya dalah Keppres."Sejauh belum ada Keppres pemberhentian untuk gaji pokoknya tetap akan diberikan," kata Indra, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/4).Kata Indra, ada empat hal yang membuat anggota dewan berhenti menerima gaji atau penghasilan. Pertama, karena meninggal dunia. Kedua, karena mengundurkan diri dan ketiga karena terjerat kasus yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Penyebab terakhir melanggar kode etik dewan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK OTT Ketum PPP Romahurmuziy Kasus Korupsi


























