Selasa, 14/05/2024 04:36 WIB

Ketum PPP Romi Mendadak Sakit, Batal Diperiksa KPK

Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Romi) mendadak sakit ketika hendak menjalani pemeriksaa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.

Ketum PPP Romahurmuziy

Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romi) mendadak sakit ketika hendak menjalani pemeriksaa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Romi mengeluh sakit saat dibawa ke luar Rutan untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, tersangka "mafia" jabatan di Kemenag itu sedang menjalani perawatan tim dokter.

"Tadi RMY mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar rutan untuk proses pemeriksaan. Sekarang dokter sedang melakukan pengecekan," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/3).

Kata Febri, penyidik KPK terpaksa menjadwalkan ulang pemeriksaan Romi, Jumat (22/3) pukul 10 pagi. "RMY akan dijadwalkan ulang besok," katanya.

Selain Romi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Diketahui, Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.

Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua orang tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag.

Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Ketum PPP Mafia Jabatan Kemenag Kasus Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :