Senin, 29/04/2024 12:50 WIB

KPK Dakwa AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp57,1 Miliar

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendakwa AKBP Bambang Kayun Bagus PS menerima suap senilai Rp57,1 miliar. 

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus.

"Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Bambang Kayun ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp57, 1 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/5).

Penahanan terhadap Bambang kini beralih menjadi wewenang pengadilan. Tim jaksa, kata Ali, tinggal menunggu informasi penetapan hari sidang.

"Tim jaksa siap buktikan dugaan suap terdakwa Bambang Kayun," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). KPK menduga Bambang total menerima uang hingga Rp 56 miliar.

Uang tersebut diterima Bambang secara bertahap dari sejumlah pihak lainnya. Termasuk dari pihak yang berperkara dalam kasus perebutan hak ahli waris PT ACM.

Bambang Kayun menerima uang suap secara bertahap. Uang diberikan secara transfer oleh Emilya dan Herwansyah senilai Rp 5 miliar berkaitan dengan pemalsuan surat dimaksud.

Selain itu, Bambang turut diduga menerima uang lagi senilai Rp 1 miliar dari Emilya dan Herwansyah. KPK juga menduga Bambang menerima uang secara bertahap yang terkait dengan jabatannya dari sejumlah pihak sekitar Rp 50 miliar.

Penahanan sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Selanjutnya Tim Jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

KEYWORD :

KPK AKBP Bambang Kayun Kasus Suap PT Aria Citra Mulia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :