
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas penyidikan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Taufik Kurniawan ke tahap penuntutan atau tahap II. Untuk itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan segera menghadapi persidangan."Penyidikan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada Penuntut umum untuk proses lebih lanjut," kata Febri, melalui pesan singkat, Selasa (5/3).Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Taufik. Nantinya, surat dakwaan Taufik akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan.Kasus Kebumen Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan