Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Abdul Latief
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief secara resmi mengajukan surat eksekusi terhadap pihak tergugat yakni pimpinan PKS untuk segera mengganti rugi immateril sebesar 30 Miliar sesuai putusan pengadilan.
"Saya berserta tim kuasa hukum pada hari ini mendatangi PN Jaksel untuk menyampaikan surat permohonan eksekusi terhadap putusan gugatan Fahri Hamzah terhadap para tergugat yakni pimpinan PKS," kata Mujahid, usai menyerahkan surat permintaan eksekusi terhadap PN Jaksel, Kamis (24/1).Mujahid mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah meminta kepada pimpinan PKS agar secara baik-baik untuk mematuhi putusan pengadilan yakni pada tanggal 9 Januari 2019. Surat tersebut untuk segera melaksanakan putusan secara sukarela dan diberikan waktu satu minggu namun tidak ada tanggapan.Kemudian, pada tanggal 16 Januari kemarin pihaknya mengajukan somasi hingga pada Rabu (23/1/2019), namun kembali tidak ada respon baik.Baca juga :
Ada Parpol Kampanye Terselubung, Fahri Hamzah Minta Gugus Tugas Pemilu 2024 Turun Tangan
Ada Parpol Kampanye Terselubung, Fahri Hamzah Minta Gugus Tugas Pemilu 2024 Turun Tangan
Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah