Jum'at, 26/04/2024 19:35 WIB

Eks Sekjen Golkar Idrus Marham Pasrah Didakwa Suap Rp2,250 Miliar

Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengaku pasrah dengan dakwaan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana, Idrus didakwa menerima suap senilai Rp2,250 miliar.

Mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham

Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengaku pasrah dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana, Idrus didakwa menerima suap senilai Rp2,250 miliar.

Idrus meyakini, proses persidangan yang dijalani di Pengadilan Tipikor untuk mengungkap kebenaran dalam kasus dugaan korupsi yang meneratnya ke balik jeruji besi. Untuk itu, ia tidak mengajukan eksepsi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi. Saya yakin dan percaya visi dalam persidangan ini mengungkap kebenaran berdasarkan pada fakta-fakta dalam persidangan ini sebagai dasar untuk menguji dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU," kata Idrus, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/1).

Bahkan, Idrus menyampaikan ucapan syukur atas kasus yang menjeratnya saat ini. Dimana, dengan kasus tersebut Idrus mengaku lebih banyak merenung dan akan menerima hikmahnya.

"Saya harus berterima kasih kepada siapapun terlepas dari benar salahnya proses yang saya lalui sehingga saya ada disini, kenapa karena ada hikmahnya terutama saya bisa banyak merenung dan berpikir lebih jernih," kata Idrus.

Idrus didakwa menerima uang Rp 2,250 Miliar bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih. Uang diberikan oleh pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo sebagai imbalan atas jasa membantu mengurus proyek PLTU Riau-1.

Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa Kotjo.

Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP ke PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.‎

Namun, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Kotjo minta bantuan Novanto supaya bisa dipertemukan dengan pihak PLN.

Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII, yang membidangi energi. Selanjutnya, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Dirut PLN Sofyan Basir. Itu dilakukan Eni untuk bantu Kotjo mendapat proyek PLTU.

Di tengah jalan, Novanto dijerat KPK terkait kasus e-KTP. Selanjutnya Eni Saragih koordinasi dengan Idrus Marham mengenai proyek PLTU Riau-1, karena posisi Idrus sebagai Plt Ketum Golkar.

Menurut jaksa, penyerahan uang dari Kotjo pada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Idrus diduga berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai Munaslub Partai Golkar.

Selain itu, Idrus juga disebut meminta Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.

Pada perkara ini, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Partai Golkar Idrus Marham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :