Sabtu, 27/04/2024 06:12 WIB

KPK Sidik Peran Mendagri Tjahjo di Kasus Meikarta

KPK mendalami sejumlah fakta baru kasus suap perizinan proyek Meikarta, milik Lippo Group. Salah satunya, terkait adanya peran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam meloloskan perizinan proyek Meikarta.

Mendagri, Tjahjo Kumolo di Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah fakta baru kasus suap perizinan proyek Meikarta, milik Lippo Group. Salah satunya, terkait adanya peran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam meloloskan perizinan proyek Meikarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan, penyidik KPK akan menelusuri adanya pertemuan yang diinisiasi Kemendagri antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar dengan Lippo Group.

Menurutnya, yang tengah ditelisik penyidik dari pertemuan itu adalah terkait adanya arahan dari Kemendagri kepada dua instansi tersebut tentang perizinan proyek Meikarta.

"Apakah di sana ada arahan yang bertentangan dengan aturan hukum atau tidak," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/1).

Sayangnya, Febri enggan menjelaskan secara detail saat disinggung dugaan adanya arahan melawan hukum dari Kemendagri soal perizinan proyek milik Lippo Group tersebut. Menurutnya, semua fakta baru yang muncul dari proses penyidikan atau persidangan masih perlu ditelaah lebih lanjut.

"Tentu saja nanti kita perlu lihat materi-materi yang berkembang baik di proses penyidikan ataupun fakta di persidangan nanti," tegasnya.

KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektar. Namun, Lippo Group akan membangun Meikarta seluas 500 hektar.

Disinyalir ada pihak yang sengaja merubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta.‎

KPK telah menemukan fakta-fakta kuat jika proses perizinan Meikarta sudah bermasalah sejak awal. Termasuk, mengantongi nama-nama yang terlibat dalam skandal suap Meikarta tersebut.

Penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah pihak Kemendagri, Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, legislator Jabar dan petinggi Lippo Group untuk mengungkap fakta-fakta baru tersebut. Mereka yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, CEO Lippo Group James Riady, dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Toto Bartholomeus.

Kemudian, Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Ketut Budi Wijaya, Corporate Affairs Siloam Hospital Group Josep Christoper Mailool, Direktur Keuangan PT Lippo Cikarang Tbk Soni, Direktur Keuangan PT Lippo Karawaci Tbk Richard Setiadi dan Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Hartono. Termasuk, Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono, pejabat Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, Anggota DPRD Bekasi dan Anggota DPRD Jabar pun tak luput dari pemeriksaan penyidik.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan Lippo Group itu sebanyak Rp13 miliar.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar telah diberikan para petinggi Lippo Group kepada Neneng Hasanah Yasin melalui para kepala dinas.

Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta ialah PT Mahkota Sentosa Utama, yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk di bawah naungan Lippo Group.

Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.

KEYWORD :

Suap Meikarta Lippo Group James Riady Mendagri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :