Senin, 06/05/2024 06:00 WIB

Pegawai BPJS Mengaku Diperkosa, Dibantah Pejabat

Pemerkosaan tersebut, menurut keterangan RA, terjadi sebanyak empat kali, baik di dalam maupun di luar kantor.

BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta - Seorang pegawai tenaga kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial RA, mengaku telah diperkosa oleh atasannya.

Pemerkosaan tersebut, menurut keterangan RA, terjadi sebanyak empat kali, baik di dalam maupun di luar kantor.

"Dalam periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama," ungkap RA di Cikini, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Namun pada Minggu (30/12), anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin membantah tudingan tersebut.

Kepada awak media, Syafri menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan RA kepada dirinya tidak benar adanya.

"Saya bermaksud menyampaikan bahwa berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya adalah tidak benar adanya," kata Syafri saat melakukan konferensi pers di Jakarta, pada Minggu (30/12).

Menurut Syafri, tudingan RA merupakan fitnah. Oleh karena itu, dia akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.

"Saya tidak akan berhenti sampai kebenaran yang sebenar-benarnya terungkap," tegasnya.

Dalam keterangannya, Syafri juga mengaku tak cermat dalam merekrut RA sebagai pegawainya. RA diketahui telah berpindah perusahaan sebanyak tujuh kali.

"Itu salah saya, tidak terlalu cermat. Harusnya saya pertanyakan kenapa dia berpindah-pindah," tandasnya.

KEYWORD :

Kasus Pemerkosaan BPJS Ketenagakerjaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :