Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro sebagai tersangka suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas berikut barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke penuntutan."Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ESI (Eddy Sindoro)," kata Febru, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12).Kata Febri, setelah berkas perkara telah diserahkan ke penuntutan, maka selanjutnya Eddy Sindoro akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas
























