Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membongkar peran PT Duta Graha Indah Konstruksi (PT DGIK) yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) sebagai koorporasi yang terlibat kasus korupsi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim jaksa penuntut umum pada KPK akan membeberkan peran para petinggi PT NKE dalam surat dakwaan yang akan dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/10)."Penuntut Umum KPK akan menguraikan bagaimana peran pengurus korporasi, baik yang menjadi personil pengendali ataupun pihak lain yang terkait," kata Febri.Kata Febri, tim jaksa juga akan membeberkan secara rinci proyek-proyek yang pernah ditangani oleh PT NKE. Dimana, sejumlah proyek yang akan dirinci dalam surat dakwaan merupakan bagian dalam pengusutan perkara PT NKE.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Korporasi PT DGI Kasus Korupsi



























