Jum'at, 26/04/2024 21:04 WIB

Google Ajukan Banding Denda Antitrust

Brussels menuding Google menggunakan popularitasnya untuk menguasai pasar mesin pencarian di ponsel pintar, yang berakibat matinya sistem pencarian lain.

Google Inc

London – Perusahaan teknologi Google mengajukan banding denda antitrust pada Selasa (9/10) kemarin, menyusul denda sebesar 4,34 miliar euro yang dijatuhkan oleh Uni Eropa, terkait dominasi sistem operasi untuk perangkat mobile.

“Kami mengajukan banding atas keputusan Komisi Eropa terhadpa Android di Pengadilan Umum Uni Eropa,” kata juru bicara Google Al Verney dilansir dari AFP.

Sebelumnya, dalam keputusan yang diterbitkan Juli lalu, Brussels menuding Google menggunakan popularitasnya untuk menguasai pasar mesin pencarian di ponsel pintar, yang berakibat matinya sistem pencarian lain.

Komisaris Persaingan Uni Eropa Margrethe Vestager menyatakan, Google harus mengakhiri perilaku monopoli ini dalam waktu 90 hari, atau terancam denda hingga lima persen dari rata-rata perputaran harian.

Sanksi yang diperoleh Google hampir dua kali lipat, dibandingkan rekor denda antritrust sebelumnya sebesar 2,4 miliar, yang juga menargetkan Google.

Seperti diketahui, Google disebut telah mematikan persaingan mesin pencarian, dengan memaksa pembuat ponsel raksasa macam Samsung dan Huawei, untuk memasang mesin pencari dan peramban Google Chrome.

Kedua ponsel tersebut juga diatur menggunakan Google Search sebagai setelan standar, sebagai syarat pemberian lisensi beberapa aplikasi Google.

CEO Google Sundar Pichai sempat menyanggah tuduhan itu pada Juli lalu. Dia mengatakan bahwa ponsel Android bersaing dengan ponsel Apple yang berjalan dengan menggunakan sistem operasi iOS, dan dengan aplikasi pra-instal mereka sendiri.

KEYWORD :

Google Tekno Denda Antitrust




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :