Ilustrasi Hukum
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi SKL BLBI yang membelit terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dalam sidang pada Kamis (16/8/2018), terdakwa Syafruddin dan kuasa hukumnya mengajukan satu saksi meringankan (A de charge) yakni mantan Menteri Sekretaris Negara Dr. Bambang Kesowo serta tiga orang ahli, yakni ahli hukum pidana Prof. Andi Hamzah, ahli hukum perdata Prof. Nindyo Pramono, dan ahli hukum pidana Dr. Eva Zoelva.Nindyo Pramono dalam sidang menjelaskan, bahwa dalam satu perjanjian perdata, termasuk dalam hal ini Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) penyelesaian BLBI oleh BDNI terjadi misrepresentasi atau tidak harus melalui keputusan pengadilan. Karena dalam hukum perdata tidak ada dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.Dengan demikian, lanjut Nindyo menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Syafruddin Aryad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra, jika belum ada putusan pengadilan, maka belum ada misrepresentasi. "Kalau belum ada putusan pengadilan, maka misrepresentasi belum terjadi," ujarnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus BLBI KPK Kasus Korupsi


























