Jum'at, 03/05/2024 10:09 WIB

Mendes PDTT Minta Pemda Turut Berikan Pendampingan Kepada Pemdes

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo meminta Pemerintah Daerah Kabupaten/kota turut memberikan pendampingan dan penyuluhan kepada aparat desa dalam membantu mengelola dana desanya dengan baik

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Eko Sandjojo

Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo meminta Pemerintah Daerah Kabupaten/kota turut memberikan pendampingan dan penyuluhan kepada aparat desa dalam membantu mengelola dana desanya dengan baik.

"Kalau pemerintah kabupaten kesulitan, laporkan saja ke kami. Kami akan mengirim tim untuk mendampingi pemkab/pemkot untuk meyakinkan kepala desa tersebut. Kami berharap pemerintahan desa tidak lagi khawatir dalam pengelolaan dana desanya " katanya.

Kemendes PDTT, kata Eko, akan menjamin dalam membantu dan mengawal pengelolaan dana desa. Sehingga, kepala desa tidak perlu khawatir.

"Kepala desa tidak perlu takut. Sebab, komitmen yang dibuat antara Kemendes PDTT dengan Polri dan Kejaksaan Agung kuat," katanya.

Menurutnya, jaminan yang diberikan adalah menindak oknum yang berupaya mengkriminalisasi pengelolaan dana desa yakni memberikan sanksi bisa berupa pemindahan atau bahkan ditahan.

"Itu komitmen luar biasa dan itu sudah ada beberapa kasus yang atasannya ditangkap karena ada masalah dengan melakukan upaya kriminalisasi," katanya.

Bukan hanya dikriminalisasi, eko juga menjamin pemerintah desa tidak akan ditindak jika terjadi kesalahan yang dibuat karena hanya sebatas pelanggaran administrasi. Namun, jika ada indikasi korupsi, maka Kemendes PDTT tidak akan memberikan bantuan.

"Kalau korupsi, kita tidak main-main. Tapi kalau hanya kesalahan administrasi tidak berhak dikriminalisasi," ujarnya.

Saat ditanya bentuk evaluasi jika ditemukan kesalahan administrasi, Eko menjawab pihaknya akan memberikan pendampingan kepada pemerintahan desa. Pihaknya juga akan memberikan bantuan kepada aparat desa yang dikriminalisasi akibat kesalahan administrasi.

"Kalau ada sifatnya kesalahan administrasi yang dikriminalisasi, tinggal lapor ke Satgas Dana Desa melalui (call center) 1500040. Dalam waktu 3x24 jam kita kirim tim lengkap dari kepolisian, Kejaksaan, dan Kemendagri dan Kemendes," ucapnya.

KEYWORD :

Info Kemendes dana desa Eko Putro Sandjojo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :