Gubernur Jambi, Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan KPK (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola akan segera menghadapi persidangan terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 serta penerimaan gratifikasi dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi.
Hal itu menyusul berkas penyidikan Zumi Zola yang telah dilengkapi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka," kata Plh Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/8).Kata Yuyuk, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Zumi sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya persidangan bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Kasus Korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola


























