Kamis, 02/05/2024 16:44 WIB

Kata Fachry Albar Usai Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Fachry Albar divonis bersalah oleh Majelis Hakim dengan hukuman 7 bulan masa rehabilitasi.

Fachry Albar sesaat usai penangkapannya beberapa waktu lalu. (Foto : Jurnas/Ginting)

Jakarta- Setelah melalui proses sidang di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan dengan cukup panjang, akhirnya kasus narkotika yang menjerat aktor Fachry Albar divonis oleh Majelis Hakim, Selasa (10/7) kemarin.

Fachry bisa bernapas lega, pledoinya diterima Majelis Hakim yang memvonisnya hanya 7 bulan masa direhabilitasi tanpa hukuman di balik jeruji besi. Ia akan menjalani masa rehabilitasinya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur.

Meski hanya mendapat vonis 7 bulan rehabilitasi, Fachry tetap dinyatakan bersalah dengan dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Fachry melalui kuasa hukumnya tidak akan mengajukan banding.

"Klien kami menyampaikan menerima, kami juga menerima karena itu udah putusan yang terbaik," ujar Sandy Arifin, kuasa hukum Fachry Albar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).

Wajah Fachry sedikit sumringah usai mendengar vonis tersebut. Ia pun mengucapkan rasa sukur denganhasil sidang tersebut.

“Lega, Alhamdulillah. Permisi ya,” kata Fachri Albar saat hendak keluar dari ruang sidang.

Istri Fachry Albar, Renata Kusmanto selalu hadir di persidangan. Ia turut menyaksikan vonis Majelis Hakim untuk suaminya itu. Usai sidang selesai, Renata Kumanto juga mengaku lega dengan hasil keputusan sang suami yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

KEYWORD :

Kabar Artis Fachry Albar Renata Kusmanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :