Menkumham, Yasonna Laoly
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Widodo Ekatjahjana mengatakan, Menkumham sudah menandatangani PKPU untuk dijadikan menjadi UU."Sudah diundangkan," kata Widodo, saat dihubungi, Jakarta, Rabu (4/7).Namun, Widodo enggan menjelaskan secara rinci terkait substansi aturan tersebut. Ia meminta agar dikonfirmasi kepada KPU. "Tentang substansi bisa ditanyakan kepada instansi (KPU) yang membentuknya," katanya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu


















