Sabtu, 11/05/2024 17:35 WIB

Fachry Albar Tinggal Menanti Vonis Majelis Hakim

Aktor gaanteng Fachry Albar kini tinggal menanti vonis majelis hakim seputar kasus narkoba yang menjeratnya. 

Fachry Albar saat jumpa pers di kantor kepolisian. (Foto : Jurnas/Ginting)

Jakarta- Aktor Fachry Albar kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6) kemarin. Sidang kali ini dengan agenda pledoi (Pembelaan) dari terdakwa dalam hal ini pihak Fachry. Seperti pada umumnya artis yang terkena narkoba, pada nota pembelaan ini Fachry meminta keringanan hukuman dalam bentuk rehabilitasi dan bukan tahanan penjara.

Sedangkan pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fachry agar ditahan selama 9 bulan di balik sel.

"Nota pembelaan kami tadi sudah sangat jelas ya. Intinya kita meminta kembali diputus supaya  klien kami bisa direhabilitasi selama enam bulan. Karena Fachry inikan sebagai korban,” kata Sandy Arifin, kuasa hukum Fachri Albar, usai menjalani sidang.

Menurut Sandy, apa yang dimintanya adalah sesuai dengan keterangan para saksi ahli dan saki lainnya yang sebelumnya memberikan keterangan di persidangan.

“Ini sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh beberapa saksi ahli dan beberapa saksi yang sudah kita hadirkan. Kita berharap agar majelis hakim bisa memberi putusan yang terbaik bagi klien kami. Itu saja,” lanjut Sandy.

Sekedar informasi saja, putra kandung musisi besar Ahmad Albar itu hingga kini masih menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur. Selama berada di sana, kesehatan Fachri Albar kian membaik. Fachry pun terlihat lebih segar.

“Perkembangannya bagus selama disana. Dan Alhamdulillah sudah baik walaupun di dalam RSKO masih proses rehabilitasi tetap berjalan. Asesmennya masih tiap Minggu Mbak Renata bolak-balik ke RSKO untuk mendampingi," tandas Sandy lagi.

Nasib pemeran Malin Kundang di sinetron dengan judul yang sama itu,  kini tinggal menunggu sidang putusan yang akan dibacakan pada 10 Juli mendatang.

KEYWORD :

Kabar Artis Fachry Albar Ahmad Albar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :