Ilustrasi hacker (Foto: EPA)
Jakarta - Pemerintah menegaskan keterbukaan informasi diperlukan untuk mencegah berkembangnya praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken mengatakan jika informasi milik badan publik terbuka dan mudah diakses, maka masyarakat bisa mengawasi penyelenggaraan badan publik, termasuk penyelenggaraan keuangan.
"Sehingga praktik KKN bisa dihindari sebab salah satu penyebab KKN ialah ketertutupan informasi," ucap Rosarita di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin.Dia berharap agar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat kian mendukung upaya transparansi dan akuntabilitas publik.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KKN Informasi Kominfo




















