Ilustrasi loket khusus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang di lintas batas.
Jakarta - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus perdagangan orang ke Sudan bermodus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Satu tersangka yang ditangkap adalah seorang WNI bernama Budi Setyawan. Satu tersangka lainnya bernama Mohamad Ibrahim yang merupakan WNA asal Suriah."Tersangka Budi ditangkap di Condet, Sabtu (17/3) dini hari. Tersangka Ibrahim ditangkap di jalan depan Sudirman Park, Minggu (18/3) dini hari," kata Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdi Sambo dalam pesan singkat, Minggu.Dalam kasus itu, Budi berperan sebagai perekrut korban. Sementara Ibrahim sebagai agen dari Suriah yang tinggal di Indonesia.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Perdagangan Manusia Polri Sudan Nasib TKI




















