Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK Rochmadi Saptogiri bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri. Vonis itu diberikan lantaran Rochmadi diyakini terbukti menerima suap dan melakukan pidana pencucian uang secara pasif.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap bersama-sama sesuai dakwaan kesatu dan pidana pencucian uang dalam dakwaan kumulatif keempat," ucap ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018).Rochmadi semula didakwa dalam empat dakwaan. Namun, hakim meyakini hanya dua dakwaan yang terbukti selama persidangan.Baca juga :
Haris YL Diduga Korban Mafia Auditor BPK, Terpidana Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel
Pertama, terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Diduga uang itu diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Haris YL Diduga Korban Mafia Auditor BPK, Terpidana Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel
Baca juga :
Mantap! Auditor BPK Ulang Tahun di Karaoke
Mantap! Auditor BPK Ulang Tahun di Karaoke
Auditor BPK Rochmadi Saptogiri