Jum'at, 26/04/2024 12:32 WIB

KPK Segera Umumkan Tersangka Pemberi Gratifikasi Zumi Zola

Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar. Diduga gratifikasi itu terkait proyek-proyek di Jambi.

Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola jadi Tersangka

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menjerat pihak-pihak yang diduga memberi gratifikasi kepada gubernur Jambi Zumi Zola dan Arfan selaku kabid Binamarga Kadis PUPR Provinsi Jambi sebagai tersangka. Diduga gratifikasi itu berasal dari sejumlah pihak pengusaha yang bergerak dibidang konstruksi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan tak memungkiri penetapan tersangka dari kalangan swasta itu. Meski belum mau merinci, kata Basaria, hal tersebut akan disampaikan dua atau tiga hari ke depan.

"Untuk pengusaha (pemberi suap) paling 2 sampai 3 hari ini baru diumumkan. Jadi harap sabar," ucap Basaria Pandjaitan di kantornya, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar. Diduga gratifikasi itu terkait proyek-proyek di Jambi.

Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan suap Rp 6 miliar kepada DPRD Jambi. Suap itu diduga untuk pemulusan pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Suap itu sendiri dibongkar KPK dari Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir 2017 lalu.

"Logikanya, uang ketok palu itu, dikumpulkan dari beberapa pengusaha," ungkap Basaria.

Meski enggan merinci, Basaria tak memungkiri suap terkait `ketok palu` APBD Jambi 2018 itu ada persinggungan dengan dugaan gratifikasi yang menjerat Zumi dan Arfan sebagai tersangka.

"Logikanya, apakah para Plt ini sendiri punya kepentingan ke  DPRD agar ketok palu terjadi. Cara berpikirnya pasti ada keterlibatan kepala daerah, yang kedua apakah kadis beri (uang suap dari pribadi) ke DPRD, pasti mereka terima dari beberapa kontraktor pengusaha," ungkap Basaria.

KEYWORD :

Zumi Zola Jambi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :