Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP
Jakarta - Hari ini (4/1) Pengadilan Tipikor Jakarta akan memberikan putusan sela terhadap terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto. Putusan majelis hakim itu untuk menyatakan lanjut atau tidaknya kasus tersebut.
Pada pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim melanjutkan sidang untuk memeriksa materi pokok perkara. Pasalnya, dakwaan untuk Ketua DPR non-aktif itu telah memenuhi syarat dasar melanjutkan persidangan dan meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberataan terdakwa. Pihak KPK menyatakan optimistis akan berlanjut ke proses persidangan dan menolak eksepsi Setnov. KPK juga mengklaim, menyiapkan sejumlah bukti untuk sidang pemeriksaan pokok perkara.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto e-KTP Tipikor

























